SERAGAM DINAS - PENGATURAN HARI KERJA DAN PENGGUNAAN PAKAIAN
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2007/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Hari Kerja dan Penggunaan Pakaian Seragam Dinas pada Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat
guna mendorong terwujudnya efisiensi, efektifitas dan
produktifitas kerja yang optimal pada Dinas Pelayanan Terpadu
dan Penanaman Modal Kota Magelang, maka perlu dilakukan
pengaturan pelaksanaan hari kerja, jam kerja dalam satu minggu
dan penggunaan pakaian seragam dinas;bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Hari dan Jam Kerja pada Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Magelang ditetapkan 6 (enam) hari mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu dan Pakaian Dinas Harian (PDH).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2007.
- 3 hal
|