retribusi-pemakaian-kekayaan-daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah merupakan
Sumber Pendapatan yang potensial untuk mendukung Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya
untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta
perubahannya sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
- Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemakai semua barang yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
- Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
Penyedotan Kakus.
- 13 Halaman
|