PENYERTAAN MODAL - PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI PADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK: |
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah maka perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dianggap dapat memberikan kontribusi kepada Daerah dan masyarakat Jambi pada umumnya.
- UU No. 61 Tahun 1958; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2007.
- Nilai penyertaan modal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm
|