Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; 3. TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN; 4. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; 5. PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; 6. LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; 7. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
24 September 2007
Tanggal Pengundangan
26 September 2007
Tanggal Berlaku
26 September 2007
Sumber
LD.2007/No.6
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan