PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. No. 38/2024, TLD No. 142, LL Prov PB: 41 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
ABSTRAK: |
- Bahwa Provinsi Papua Barat merupakan daerah yang kaya dengan sumber daya alam maupun budaya yang merupakan hasil refleksi kreatifitas intelektual masyarakat asli Papua yang bila dimanfaatkan dan diberdayakan akan mempunyai manfaat yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya Orang Asli Papua.
Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum terlindungi secara optimal dan banyak pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua sehingga menyebabkan kerugian bagi Orang Asli Papua.
Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua yang mempunyai prospek nilai ekonomis yang tinggi belum terlindungi secara optimal dan banyak pihak yang tanpa hak memanfaatkan dan mengeksploitasi Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua sehingga menyebabkan kerugian bagi Orang Asli Papua Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual Orang Asli Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- HKI bagi OAP meliputi:
a. hak cipta;
b. perlindungan varietas tanaman;
c. merek dan indikasi geografis;
d. desain industri;
e. paten;
f. rahasia dagang; dan
g. desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengaturan HKI bagi OAP dilakukan sesuai dengan prioritas, kepentingan, dan kondisi obyektif HKI di Papua Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
|