Hak atas Kekayaan IntelektualPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 26 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989
KEPPRES No. 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988
KEPPRES No. 34 Tahun 1986 tentang Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perundang-Undangan Mengenai Hak Cipta Dan Mengenai Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
Hak atas Kekayaan IntelektualPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
KEPPRES No. 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995
Mengubah
KEPPRES No. 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988
KEPPRES No. 34 Tahun 1986 tentang Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perundang-Undangan Mengenai Hak Cipta Dan Mengenai Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1995.
Hak atas Kekayaan IntelektualPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
KEPPRES No. 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995
Diubah dengan
KEPPRES No. 26 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989
KEPPRES No. 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perundang-Undangan Mengenai Hak Cipta Dan Mengenai Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1986.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada Pemilik Kekayaan Intelektual sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk Kekayaan Intelektual, sehingga Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Pemilik Kekayaan Intelektual, diperlukan payung hukum untuk memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DAERAH;IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;FASILITASI PENCATATAN, PENDAFTARAN, DAN PENEGAKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBERDAYAAN PEMILIK KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBANGUNAN ZONA KREATIF;FORUM KOMUNIKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;KERJA SAMA;SISTEM INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;PENGHARGAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Berdasarkan :a. bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan
strategis didalam mendukung pembangunan bangsa
dan memajukan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka melindungi hasil cipta, karsa,
dan karya masyarakat dari pengakuan pihak lain
dilakukan upaya strategis melalui perlindungan
kekayaan intelektua
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 31 Tahun 2000;UU No 23 Tahun 2000;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 28 Tahun 2014;UU No 13 Tahun 2016;UU No 20 Tahun 2016;PP No 36 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perlindungan kekayaan intelektual,ketentuan umum,merek dan indekasi geografis,paten,desain industri,desain tata letak sirkuit terpadu,varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial,pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,inventrisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendapataran,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan inteletual,kerja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,insentif dan disinsentif,penyidikan ,ketentuan pidana ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
28 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian tanggungjawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk, melindungi hak dan kepentingan masyarakat di
Kabupaten Tapin; bahwa karya intelektual merupakan hasil kreatifitas dan daya cipta yang bernilai ekonomis perlu dilindungi untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
bahwa kekayaan intelektual yang berasal dari daya cipta, rasa, dan karsanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, semi, dan sastra perlu dikembangkan dan diberikan perlindungan hukum; bahwa untuk memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual di Daerah perlu didukung dengan menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kekayaan Intelektual;
3. Perlindungan;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Forum Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Kekayaan Intelektual;
6. Kemitraan;
7. Sistem Informasi;
8. Pembiayaan;
9. Penghargaan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022
PERLINDUNGAN - KEKAYAAN - INTELEKTUAL - MASYARAKAT - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021 /No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Kekayaan Intelektual mempunyai peranan strategis didalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan masyarakat sebagaomana diamantkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 ;UU No 28 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020
dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Perlindungan kekayaan Intelektual,Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional,Merek dan Indikasi Geografis,Desain Industri,Desain tata letak sirkuit terpadu,veritas asal untuk pembuatan varietas turunan ensensi,Pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,Inventarisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan intelktual,karja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiyaan ,Insentif dan disinsentif,Penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki beragam potensi kekayaan alam, ekspresi budaya dan karya cipta dari masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggaraan perlindungan Kekayaan Intelektual serta guna mengisi kekosongan hukum pengaturan mengenai penyelemggaraan Kekayaan Intelektual di daerah maka perlu menetapkan peraturan daerah; dan bahwa berdasarkan pertimbanan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945: UU NO.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Materi yang diatur adalah Ketentuan Umum, Investasi, Identifikasi, dan Penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
22 halaman; Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka menggerakan literasi dengan menumbuhkembangkan budaya belajar sepanjang hayat, melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sarana memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi pemustakaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dan kewenangan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perpustakaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan Perpustakaan yang berkualitas secara berkelanjutan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan daya saing Masyarakat. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaran perpustakaan, hak dan kewajiban Masyarakat dalam hal penyelenggaran perpustakaan, standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, layanan Perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, jenis-jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama dan peran serta Masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat