Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2022

Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kekayaan Intelektual; 3. Perlindungan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Forum Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Kekayaan Intelektual; 6. Kemitraan; 7. Sistem Informasi; 8. Pembiayaan; 9. Penghargaan; dan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2022 tentang Fasilitas Perlindungan Kekayaan Intelektual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
LD.2022/No. 02
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan