Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kekayaan Intelektual; 3. Perlindungan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Forum Koordinasi, Konsultasi dan Komunikasi Kekayaan Intelektual; 6. Kemitraan; 7. Sistem Informasi; 8. Pembiayaan; 9. Penghargaan; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat