Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 189 Tahun 1998

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
189
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 1998
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 Oktober 1998
Sumber
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 26 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1989
  2. KEPPRES No. 3 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1988
  3. KEPPRES No. 14 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986
  4. KEPPRES No. 34 Tahun 1986 tentang Permasalahan Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Perundang-Undangan Mengenai Hak Cipta Dan Mengenai Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan