Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perlindungan kekayaan intelektual,ketentuan umum,merek dan indekasi geografis,paten,desain industri,desain tata letak sirkuit terpadu,varietas asal untuk pembuatan varietas turunan esensial,pemilikan kekayaan intelektual hasil penelitian dan pengembangan,inventrisasi kekayaan intelektual,fasilitas pendapataran,pemanfaatan,pemeliharaan dan larangan,sentra kekayaan inteletual,kerja sama,sistem informasi,partisipasi masyarakat,pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,insentif dan disinsentif,penyidikan ,ketentuan pidana ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat