PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DAERAH;IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;FASILITASI PENCATATAN, PENDAFTARAN, DAN PENEGAKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBERDAYAAN PEMILIK KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBANGUNAN ZONA KREATIF;FORUM KOMUNIKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;KERJA SAMA;SISTEM INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;PENGHARGAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat