Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pengelolaan Kekayaan Intelektual; b. dukungan perlindungan Kekayaan Intelektual; c. pemberdayaan pelaku Kekayaan Intelektual; d. sistem informasi; e. partisipasi masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan; g. kerja sama; h. penghargaan; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat