Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

HKI bagi OAP meliputi: a. hak cipta; b. perlindungan varietas tanaman; c. merek dan indikasi geografis; d. desain industri; e. paten; f. rahasia dagang; dan g. desain tata letak sirkuit terpadu. Pengaturan HKI bagi OAP dilakukan sesuai dengan prioritas, kepentingan, dan kondisi obyektif HKI di Papua Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
24 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2024
Tanggal Berlaku
24 Juli 2024
Sumber
LD. No. 38/2024, TLD No. 142, LL Prov PB: 41 hal
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan