HKI bagi OAP meliputi: a. hak cipta; b. perlindungan varietas tanaman; c. merek dan indikasi geografis; d. desain industri; e. paten; f. rahasia dagang; dan g. desain tata letak sirkuit terpadu. Pengaturan HKI bagi OAP dilakukan sesuai dengan prioritas, kepentingan, dan kondisi obyektif HKI di Papua Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat