Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Inventarisasi, Identifikasi dan Penelitian Potensi Kekayaan Intelektual; Bab 3. Pelindungan Kekayaan Intelektual; Bab 4. Pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Partisipasi Masyarakat; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat