PETA - PROSES BISNIS - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2023 (362): 6 Halaman, jdih.bpkp.go.id
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang dinamis tentang peta proses bisnis, perlu mengganti Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan BPKP adalah; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 192 Tahun 2014; Permen PANRB No. 19 Tahun 2018; dan Peraturan BPKP No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peta Proses Bisnis BPKP dimaksudkan: a. memberikan gambaran menyeluruh dan terintegrasi proses bisnis BPKP sesuai Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; b. mengembangkan SPBE di Lingkungan BPKP yang didukung dan dikelola menggunakan teknologi informasi secara terintegrasi, efisien, efektif, dan akuntabel; dan c. sebagai acuan dalam penyusunan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan/atau Petunjuk Teknis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja secara efisien, efektif dan akuntabel. Peta Proses Bisnis BPKP bertujuan: a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal BPKP mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan Renstra serta tugas dan fungsi BPKP; dan b. sebagai dasar yang kuat bagi penyusunan atau pembuatan atau pengembangan Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan dan atau Pedoman dan atau Petunjuk Teknis dan atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien dan akuntabel untuk mendukung Renstra serta tugas dan fungsi BPKP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang yang efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat telah ditetapkan pengelolaan transaksi nontunai; bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka dilakukan perubahan batasan transaksi nontunai pada belanja operasi dan pembayaran dengan mekanisme langsung (LS) sehingga Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 pada ketentuan Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarbaru perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan
memperhatikan kearifan lokal di daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika
Ketentuan Umum;
Asas dan Prinsip;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif;
Pengembangan Pelaku Ekonomi Kretaif;
Ekosistem Ekonomi Kreatif;
Komite Ekonomi Kreatif;
Hak dan Kewajiban;
Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
Kerja Sama;
Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
Kelurahan Kreatif;
Pelaporan dan Pengawasan;
Peran Serta Masyarakat/Badan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan lampiran huruf T Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap rekening Belanja Gaji dan Tunjangan Tahun Anggaran 2023;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022;
Perbup ini mengatur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada komponen Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, dan Perubahan/Pergeseran dikarenakan:
a. Pergeseran Belanja antar Organisasi Perangkat Daerah; dan
b. Pergeseran Belanja Gaji dan Tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Perbup Polman No. 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2023
Pengelolaan Aplikasi Gerakan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Online di Kabupaten Bengkulu Utara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (1)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aplikasi Gerakan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Online di Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, maka perlu inovasi untuk mengetahui capaian penanggulangan kemiskinan secara akurat;
b. bahwa untuk mengetahui capaian penanggulangan kemiskinan, perlu mengembangkan sistem aplikasi Gerakan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan berbasis online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pengelolaan Aplikasi Gerakan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Online di Kabupaten Bengkulu Utara;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2008 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaen Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
1. Pengelola dan Tugas
2. Pengguna Aplikasi E-Gardu Penangkis
3. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
8
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2023
PENGELOLAAN INFORMASI GEOSPASIAL - TEMATIK ANTAR PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial tematik.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 9 Tahun 2016; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial
Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - DAN - PENGELOLAAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana. Untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran, perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan. Perda Kota Bandung No.6 Tahun 2011 sudah tidak lagi sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.22 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah kota, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan limbah Non B3, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, dan surat kelayakan operasional, pengaduan dan pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, peran masyarakat, pembiayaan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
43 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 212 /Pmk.07 /2022 tanggal 27
Desember 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah
Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 900/0021642 tanggal 30 Desember
2022 tentang Penyampaian Alokasi Belanja Transfer
APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, perlu
adanya perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ir.
Soekarno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak,
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan
Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas
Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Sekretaris Daerah,
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia, Camat Sukoharjo, Camat Bendosari,
Camat Gatak, Camat Kartasura, tentang Permohonan
Pergeseran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan huruf F, Teknis
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
butir 1 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, mengatur Pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar
program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar
kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek
dan/atau sub rincian objek dimana pada kondisi
tertentu Pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui
ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya pergeseran/perubahan anggaran ditampung
dalam Peraturan tentang Daerah Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam
Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023
INTEROPERABILITAS DATA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - SATU DATA INDONESIA
2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2023 (207): 11 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menyusun standar interoperabilitas data dan informasi dalam pelaksanaan bagi pakai data dan informasi antar layanan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Satu Data Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2015; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kominfo No. 39 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan Interoperabilitas Data (LID) adalah layanan yang disediakan oleh instansi tertentu sesuai dengan tugas dan wewenangnya untuk memberikan Interoperabilitas Data secara andal, akuntabel, dan aman. Jenis Penyelenggaraan LID meliputi: a. Penyelenggaraan LID nasional; dan b. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. Penyelenggaraan LID nasional dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku Penyelenggara LID Nasional. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat menggunakan infrastruktur LID sendiri atau infrastruktur yang disediakan Penyelenggara LID Nasional. Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang menggunakan infrastruktur LID sendiri wajib terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Pusat dilaksanakan unit kerja atau satuan kerja yang membidangi urusan teknologi informasi dan komunikasi. Penyelenggaraan LID oleh Instansi Daerah dilaksanakan perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Lampiran File; 30 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan den@n Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322) ;
6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
7. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (1embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 7);
8. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 43);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat