PP ini mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni merupakan wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat