Kewenangan Khusus - Otorita - Ibu Kota Nusantara
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 27, LN.2023/No.67, TLN No.6876 , jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
- Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
- PP ini mengatur mengenai Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: 1) politik luar negeri; 2) pertahanan dan keamanan; 3) yustisi; 4) moneter dan fiskal nasional; dan 5) agama. Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
- Lampiran file: 83 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 8, penjelasan hlm 9 sd 14, lampiran hlm 15 sd 83)
|