Pengelolaan - Hasil Sedimentasi - Laut
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 26, LN.2023/No.66, TLN No.6875, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 30 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 21, penjelasan hlm 22 sd 30)
|