Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2002

Karantina Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 April 2002
Tanggal Pengundangan
23 April 2002
Tanggal Berlaku
23 April 2002
Sumber
LN. 2002 No. 36, LL 28 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3822 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan