PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali yang miliki luas 498 ha yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat