Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha meliputi penerimaan dari: 1) permohonan surat keterangan bebas tanggungan berperkara; 2) pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara; 3) penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan; dan 4) denda administratif. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha wajib disetor ke Kas Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 Mei 2023
Sumber
LN.2023/No.46, TLN No.6859, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 11495 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 68 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan