Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Penetapan Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1955
BAB I (Pengeluaran).3.1Kementerian dan pengeluaran umum......44 338 9003.2 Pendidikan pegawai................10 023 0003.3Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapraja.........12 422 600
3.4 Pamong Praja......................275 518 7003.5Polisi Pamong Praja...............54 145 8003.6Daerah Otonom.....................1 700 000 0003.7Daerah Swapraja...................75 000 0003.8Desa dan daerah setingkat.........62 000 0003.9 Pemilihan Dewan-dewan PerwakilanRakyat............................50 123 4003.10Urusan Rekonstruksi Nasional......47 000 0003.11Pengeluaran yang tak tersangkaMemoriJumlah...........2 330 572 400(Dua milyard tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tujuh puluhdua ribuempat ratus rupiah).
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sepertiberikut :BAGIAN IIKEMENTERIAN LUAR NEGERIBAB I (Pengeluaran)2.1.Kementerian dan pengeluaran umum.....25.706.0002.2Perwakilan di luar negeri ..............66.407.0002.3 Pengeluaran tidak tersangka : ...........500.000Jumlah .........92.613.000(Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah)
Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Bagian I, Bab I (Pengeluaran) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
Bagian I, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Pemerintah Agung dan Badan-badanPemerintahan Tertinggi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1955.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
ABSTRAK:
a.bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun,perlu batasÄbatas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas;b.bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desaÄdesayang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desaÄdesa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo4.Bojorejo,5.Banjarrejo,6.Demangan,7.Josenan dan8.Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah DaerahSwatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayahKotapraja Madiun;c.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara KotaprajaMadiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraDaerahSwatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telahmenyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b;d.bahwa penduduk desaÄdesa yang bersangkutan telah menyatakanpula persetujuannya
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun1950.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun1950,pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.pasal-pasal 89, 131 dan 142 UndangÄundang Dasar SementaraRepublik Indonesia
BAB I KETENTUAN UMUM.
1)Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangÄundangRepublikIndonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 diperluasdengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo,4.Mojorejo,5.Banjarrejo 6.Demangan,7.Josenan, dan8.Kuncen,yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Madiun.
BAB II.KETENTUAN PERALIHAN
BAB III.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 Tentang Penambahan Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 76), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.20tahun1957tentangperubahanUndang-undangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian Barat (LembaranNegara tahun 1957 no. 76).b.Bahwa peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurattersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesiab.Undang-undangNo. I tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah
Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hinggaberbunyi :"2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba danWasilo, danb)KewedanaanWeda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba danPatani/Gebe,yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1956.
Undang-undang pembentukan DaerahSwatantraTingkat I Irian Barat (Lembaran Negara tahun 1957 No.76)
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "KrosokOrdonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undangdengan perubahan redaksi
Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 147) tentangperubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No.604)ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi sehinggaberbunyi berikut:Pasal 1."Krosok Ordonnantic 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604) danperaturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku didaerah-daerah Swatantra-swapraja atau daerah-daerah bekas swapraja.Pasal 2.Dalam pasal 1 Krosok Ordonnantie 1937 (Staatsblad tahun 1937 No.604),dihapuskan kata-kata :1."in bladvorm" dalam kalimat dibawah a.2."door de Indonesische bevolking op aan haar toebehorende grond, aldan niet krachtens overeenkomst me derden, geteeld'dalam kalimatdibawah b:3."tabak" antara kata-kata "deze" dan "dan niet" dalam kalimat dibawah
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur(Lembaran-Negara tahun1957 No.53).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.Pasal 97yo, 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia,b.Undang-undangNo.1 tahun 1957tentang pokok-pokokPemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negaratahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1958.
Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah SwatantraTingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79),
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1958.
-
Pasal 4.(1)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.(2)Penyerahan urusan tersebut subC dan D selanjutnya akan diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5 Untukmenyelenggarakanurusanrumah-tangga,Daerahberhakmembentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yangdiberikan oleh Menteri yang bersangkutan
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 Tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDarurat No.26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perangberdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83);b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkansebagai undang-undang
Pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia.
BAB I UMUM
BAB II PENERIMAANMENJADI MILITER SUKARELA
BAB III KETENTUAN-KETENTUAN TENTANGKEDUDUKAN MILITER SUKARELA
BAB IV KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DANHAK-HAK MILITER SUKARELA
BAB V MEMPERPANJANG IKATAN DINAS
BAB VI PEMBERHENTIAN DARI DINAS KETENTARAAN
BAB VII KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK BEKAS MILITER SUKARELA
BAB VIII1.Ketentuan-ketentuan mengenai anggota tentara yang pada saat mulai berlakunyaundang-undang ini masih ada dalam dinas tentara.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 1958.
Undang-undang (UU) tentang Batas-batas Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi
ABSTRAK:
a.Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumiperlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas.b.Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagiandari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalamKotapraja Sukabumic.Bahwa DewanÄdewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraKotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumitelah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b.d.Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pulapersetujuannya
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 14 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.17tahun 1950, pasal 3 Undang-undang No.1 tahun 1957 tentangpokok-pokok pemerintahan daerah, sebagaimana sejak itu telahdiubah.b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Kotapraja Sukabumi sebagai dimaksud dalam Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No.17 tahun 1950 diperluas denganmemasukkan ke dalam wilayahnya bahagian dari desa Citamiangyang pada waktu berlakunya Bogor Syurei No. 1 tanggal 15Nopember 1942 termasuk dalam wilayah Kotapraja Sukabumi.(2)Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi sebagai dimaksuddalam UndangÄundang Republik Indonesia (Jogyakarta) No.14tahun 1950 dikurangi dengan bahagian dari desa yang tersebut dalamayat 1 pasal ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1958.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat