Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1958

Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bagian II, Bab I (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri ditetapkan sepertiberikut :BAGIAN IIKEMENTERIAN LUAR NEGERIBAB I (Pengeluaran)2.1.Kementerian dan pengeluaran umum.....25.706.0002.2Perwakilan di luar negeri ..............66.407.0002.3 Pengeluaran tidak tersangka : ...........500.000Jumlah .........92.613.000(Sembilan puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah) Bagian II, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Luar Negeri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
01 Januari 1955
Sumber
LN. 1958 No. 76, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan