Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.12 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 147) tentangperubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad tahun 1937 No.604)ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan redaksi sehinggaberbunyi berikut:Pasal 1."Krosok Ordonnantic 1937" (Staatsblad tahun 1937 No. 604) danperaturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan juga berlaku didaerah-daerah Swatantra-swapraja atau daerah-daerah bekas swapraja.Pasal 2.Dalam pasal 1 Krosok Ordonnantie 1937 (Staatsblad tahun 1937 No.604),dihapuskan kata-kata :1."in bladvorm" dalam kalimat dibawah a.2."door de Indonesische bevolking op aan haar toebehorende grond, aldan niet krachtens overeenkomst me derden, geteeld'dalam kalimatdibawah b:3."tabak" antara kata-kata "deze" dan "dan niet" dalam kalimat dibawah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat