Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954

Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 1954
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
01 Januari 1955
Sumber
LN.1954/NO.147, TLN NO.731, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 22 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 147) Tentang Perubahan "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad Tahun 1937 No. 604) Sebagai Undang-Undang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan