Pasal 2 ayat 1 angka 2 Undang-undang No. 15 tahun 1956 tentangpembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Irian. Barat diubah hinggaberbunyi :"2.a)Kewedanaan Tidore yang meliputi distrik-distrik Tidore, Oba danWasilo, danb)KewedanaanWeda yang meliputi distrik-distrik Weda, Maba danPatani/Gebe,yang sekarang termasuk lingkungan Daerah Maluku Utara"
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat