Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1958

Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. 1)Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangÄundangRepublikIndonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 diperluasdengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo,4.Mojorejo,5.Banjarrejo 6.Demangan,7.Josenan, dan8.Kuncen,yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Madiun. BAB II.KETENTUAN PERALIHAN BAB III.KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Kotapraja Madiun dan Daerah Swatantra Tingkat II Madiun
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
08 Juli 1958
Tanggal Berlaku
08 Juli 1958
Sumber
LN. 1958 No. 66, TLN No. 1630, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan