Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79), Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat