PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khusus kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Huruf CC Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khusus penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan serta penetapan nilai perolehan air tanah dalam pemerintah Daerah Provinsi, merupakan urusan pemerintah Daerah Provinsi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam perkembangannya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Darurat Tahun 1956
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 2 Seri B Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 243) sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 2 Seri B Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 243 )dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini masih tetap berlaku sampai diterbitkannya peraturan dan keputusan walikota yang baru menurut peraturan daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 01 Tahun 2011
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah
diubah beberapak kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Brebes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Brebes, wajib pajak dapat mengajukan
keberatan kepada Bupati atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah; bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
penyelesaian keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menyusun Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang permohonan keberatan, tata cara pengajuan keberatan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2019 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, namun dengan
dicabut dan dinyatakannya tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak
Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah
UU Drt No. 4 Tahun 1956
UU No 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP RI No.55 Tahun2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2012
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ketentuan umum, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak setiap kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lebak No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak, maka perlu mengatur Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB-P2 Baru; Bab IV Tata Cara Pendataan dan Penilaian Objek Pajak PBB-P2; Bab V Tata Cara Penerbitan PBB-P2; Bab VI Tata Cara Pembayaran PBB; Bab VII Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak PBB-P2P2; Bab VIII Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT PBB-P2; Bab IX Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2; Bab X Tata Cara Pembetulan atau Pembatalan SPPT PBB-P2 yang Tidak Benar; Bab XI Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo; Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Kompensasi PBB-P2; Bab XIII Tata Cara Pengurangan PBB-P2; Bab XIV Tata Cara Penagihan PBB-P2; Bab XV Tata Cara Pengajuan Keberatan PBB-P2; Bab XVI Tata Cara Pemberian Informasi PBB-P2; dan Bab XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lebak Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016
BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok di Kabupaten Bone Tahun 2016;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempa.t Atas Undang-Undang Nomor 6 TahW1 1983 tentang Ket.cntuan Umum dan Tata Cara Pcrpajakan Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kcuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemcriksaan Pcngclolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Ta.mbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587). Scbagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pemben'tukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri OaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang tata cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 /2015;
12. Peraturan Oaerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lcmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 273);
13. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 52);
14. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petuajuk Teknis Pemarnfaatan Pajak Rokok;
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE.
BABI
KETENTUAf',l UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pajak Rokok adalah pajak yang dipungut atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.
5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
6. Dana bagi hasil Pajak Rokok adalah dana bagi hasil
Penerimaan Pajak Rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan dana bagi hasil pemungutan Pajak Rokok.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok
BAB III
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAKROKOK
Pasal 3
Penggunaan dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk :
a. pelayanan kesehatan; dan b. penegakan hukum.
Pasal 4
(1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa :
a. bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu;
b. pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan;
c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking area);
d. kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok;
e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya
merokok; dan atau
I, kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat berupa :
a. Penyusunan dan penataan produk hukum Daerah mengenai penanggulangan bahaya merokok;
b. penegakan aturan larangan merokok di tempat•
tempat tertentu;
c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan Daerah; dan atau
d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok illegal;
(3) Besaran dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
BAB IV
ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK
Pasal 5
(1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
(2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah.
(3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan pola pernbagian sebagai berikut:
a. paling rendah 90% (Sembilan puluh persen) untuk
pelayanan kesehatan; dan
b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan hukum.
(4) Alokasi Pajak Rokok pada ayat (1) Tahun Anggaran
2014, dengan rincian Alokasi Anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BABV
TIM ASISTENSI
Pasal 6
(1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi pemanfaatannya .
(2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VI PEMBINMN DAN PENGAWASAN
Pasal 7
{IJ Pembinaan atas penggunaan alokasi dana bagi basil pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku.
pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku.
(2) Pcngawasan atas pcnggunaan atokasi dana bagi hasil pcnerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau pcjabat yang ditunjuk.
(3) Bupati atau pcjabat yang ditunjuk wajib melaporkan basil pcmbinaan dan pcngawaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap tahun kepada Gubcrnur atau Dinas yang menangani Pajak Rokok.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163, Pasal 166, Pasal 168, dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyelenggaraan: a) sinergi kebijakan fiskal nasional; b) Pembiayaan Utang Daerah; c) Dana Abadi Daerah; dan d) Sinergi Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
PP ini mencabut PP Nomor 56 Tahun 2005 dan PP Nomor 56 Tahun 2018.
Lampiran file: 117 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.01, TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kota Sorong, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali pajak-pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah serta adanya penambahan jenis pajak yang baru, maka Peraturan Daerah Kota Sorong tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan dalamUndang-Undang tersebut.
UU No. 5 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Sistem Pemungutan dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan
Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
''Penjelasan : 4 hlm''
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2013
Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan pengusahaan hotel terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu ditetapkan pajak atas
pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran yang disediakan oleh
masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan kewenangan Daerah
yang mengaturnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu disesuaikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat