Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak PBB-P2 Baru; Bab IV Tata Cara Pendataan dan Penilaian Objek Pajak PBB-P2; Bab V Tata Cara Penerbitan PBB-P2; Bab VI Tata Cara Pembayaran PBB; Bab VII Tata Cara Mutasi Sebagian/Seluruhnya Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak PBB-P2P2; Bab VIII Tata Cara Penerbitan Salinan SPPT PBB-P2; Bab IX Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2; Bab X Tata Cara Pembetulan atau Pembatalan SPPT PBB-P2 yang Tidak Benar; Bab XI Tata Cara Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo; Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Kompensasi PBB-P2; Bab XIII Tata Cara Pengurangan PBB-P2; Bab XIV Tata Cara Penagihan PBB-P2; Bab XV Tata Cara Pengajuan Keberatan PBB-P2; Bab XVI Tata Cara Pemberian Informasi PBB-P2; dan Bab XVII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2022
Tanggal Berlaku
04 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lebak No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan