Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024

Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyelenggaraan: a) sinergi kebijakan fiskal nasional; b) Pembiayaan Utang Daerah; c) Dana Abadi Daerah; dan d) Sinergi Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
LN 2024 (2), TLN (6909): 79 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PERPAJAKAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22848 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
  2. PP No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
  3. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan