PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khusus kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Huruf CC Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khusus penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan serta penetapan nilai perolehan air tanah dalam pemerintah Daerah Provinsi, merupakan urusan pemerintah Daerah Provinsi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam perkembangannya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Darurat Tahun 1956
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- 15
|