PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes sebagaimana telah
diubah beberapak kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Brebes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Brebes, wajib pajak dapat mengajukan
keberatan kepada Bupati atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah; bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
penyelesaian keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menyusun Tata
Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang permohonan keberatan, tata cara pengajuan keberatan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2019 dicabut.
- 8 hal
|