Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - STANDARDISASI INDEKS BIAYA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/No.389
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi implementasi standardisasi indeks
biaya kegiatan, pemeliharaan, pengadaan dan honorarium
pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010 perlu
melakukan perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Magelang
Nomor 59 Tahun 2009 tentang Standardisasi Indeks Biaya
Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 tahun 2009 tentang
Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan
dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK/02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran BAB I huruf A angka 1 dan 2, penambahan Pengadaan CPNS pada lampiran BAB I huruf B kolom uraian pekerjaan, angka 1, penambahan angka 32 pada lampiran BAB I huruf A, penambahan Huruf C setelah angka 15 ditambah angka 16 Pemeliharaan mesin ketik dan angka 17 Pemeliharaan air condisioner (AC) dan Huruf D pada angka 1 setelah huruf e ditambah huruf f key telepon / telp operator dan pada angka 2 ditambah type / jenis pada lampiran BAB III, penambahan Huruf A Bahan Pakai Habis pada angka 1 ditambah i3 cartridge dan pita printer dan ji kertas HVS, angka 2 ditambah c batu charge, l lampu TL, e1 kabel, m1 tang, qi perlengkapan lampu hias, angka 6 bahan praktek, angka 8 alat kedokteran dan angka 9 alat ibadah, Huruf B Bahan Material angka 1 ditambah pada a bahan baku bangunan,
b bahan kayu, c bahan penutup dinding/lantai, d bahan cetak, e bahan besi,
f bahan langit-langit, g bahan finishing, h bahan kaca, i bahan sanitair, j alat
pengikat kayu, k paving block beton K-3000, l pompa air, m bahan baku
bangunan, n lain-lain, pada angka 2 bahan / bibit pertanian ditambah benih
pertanian dan bibit tanaman kehutanan, pada angka 4 bahan obat-obatan
ditambah huruf a obat-obatan pertanian, pada angka 5 bahan-bahan kimia
ditambah bahan kimia/laboratorium, pada angka 8 bahan makanan ditambah
huruf c bahan makanan/lauk pauk dan ditambah angka 10 kerodong tanaman, Huruf C Jasa Kantor angka 2 jasa pengumuman/iklan ditambah e biaya
pemasangan baliho dan angka 5 jasa tenaga kerja non pegawai, Huruf E Cetak dan Penggandaan ditambah pada angka 1 cetak dan angka 3 penjilidan, Huruf F Sewa Perlengkapan, Peralatan Kantor dan Sarana Mobilitas Darat pada angka 1 perlengkapan dan peralatan kantor ditambah huruf f air condisioner (AC) floor 5 PK dan pada angka 3 alat laboratorium, Huruf J Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor pada angka 1 ditambah gerobak sampah, Huruf N Alat-Alat Pengolah Pertanian dan Peternakan ditambah pada huruf a alat pengolah pertanian dan huruf b alat pengusir tikus, Huruf P Perlengkapan Kantor ditambah pada angka 1 perlengkapan kantor dan angka 2 alat bengkel untuk kedokteran, Huruf Q Perlengkapan Arsip dan Perpustakaan pada angka 3 peralatan teknis seleksi arsip ditambah huruf d perlengkapan arsip, Huruf R Komputer ditambah angka 10 Jaringan Komputer, Huruf W Alat-Alat Laboratorium ditambah pada angka 1 alat laboratorium
fisika /geologi/geodesi, Huruf Z Alat-Alat Keamanan ditambah pada angka 2 Sarana Perhubungan/ Lalu Lintas huruf a rambu-rambu lalu lintas, Setelah huruf Z ditambah huruf A1 Alat Pengolah Sampah dan Limbah, huruf A2
Peralatan Pendukung Siaran Radio, huruf A3 Jasa Telekomunikasi dan huruf A4
Jasa Konsultan, huruf A5 Alat Kedokteran pada BAB IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 59 Tahun 2009 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Intensif Petugas Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah dan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, besaran insentif petugas pemungut pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ro4
Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaigamana telah di ubah kedua kali dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 130);
4. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pernbentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara);
5. Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Tahun 2010
No. 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
8. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor .... Tahun
2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 07 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 08 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha:
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 09 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Besaran insentif petugas pemungut pajak daerah dan retribusi
daerah Kabupaten Kolaka Utara disesuaikan dengan kedudukan
dalam Jabatan Tim Koordinasi sebesar 20% dan Tim Pelaksana
sebesar 80% dari besaran insentif berdasarkan beban tugas
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan penambahan materi indek harga honorarium dan indek barang pada kegiatan di Perangkat Daerah, berdasarkan Berita Acara Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 050/1801/IV/2019 tanggal 5 April 2019 ten tang Rencana Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2018 ten tang Standarisasi Biaya Um urn Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2018 ten tang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/ Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 43 Tahun 2018 tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/ Jasa, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017
PERBUP ini mengatur mengenai Tentang Standarisasi Biaya Umum Kegiatan, Honorarium, Harga Pengadaan Barang/Jasa, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Sewa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
201 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Guru/pegawai tidak tetap dan Guru/pegawai swasta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan insentif kepada guru/pegawai tidak tetap dan guru/ pegawai swasta;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Guru/Pegawai Tidak Tetap dan Guru/ Pegawai Swasta;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Sasaran penyusunan petunjuk teknis pemberian insentif guru/pegawai tidak tetap dan guru/pegawai swasta;
3. Kriteria penerima insentif;
4. Pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban;
5. Pelaporan;
6. Pembinaan dan pengawasan;
7. Sanksi;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Tidak Tetap (GTT)/ Pegawai Tidak Tetap dan Guru (PTT) dan Guru/ Pegawai Swasta (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD. 2019/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan
ABSTRAK:
Bahwa pemberian Gaji dan Tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil Dearah, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; Bahwa untuk mendukung Percepatan dan Modernisasi Pelaksanaan Anggaran secara lebih profesional terbuka, efektif, efisien dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji dan Tunjangan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Dan Tunjangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberian Gaji dan Tunjangan, 3. Pembayaran Gaji dan Tunjangan, 4. Anggaran, 5. Pengendalian Internal, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningktakan kinerja, motivsi, disiplin dan kesejahtraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 ten tang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/215/M.SM.02.00/2022 tanggal 27 april 2022 perihal persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan i Pemerintah Kabupaten Simeulue serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 tahun 2018 ten tang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Simeulue Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Simeulue tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Qanun Ka bu paten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan ini berisikan 5 Pasal berupa perubahan terhadap Pasal 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 27 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Peraturan Bupati Simeulue Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 24 Tahun 2021
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, dan dalam rangka tertib
administrasi dalam pelaksanaannya perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021;
UU No 28 Tahun 1959, UU No 33 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Tnegah No 11 Tahun 2020
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Halaman : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembelajaran Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penerima; Tunjangan Hari Raya; Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KOTA SURABAYA
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat