Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Sasaran penyusunan petunjuk teknis pemberian insentif guru/pegawai tidak tetap dan guru/pegawai swasta; 3. Kriteria penerima insentif; 4. Pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban; 5. Pelaporan; 6. Pembinaan dan pengawasan; 7. Sanksi; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat