TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, dan dalam rangka tertib
administrasi dalam pelaksanaannya perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021;
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 33 Tahun 2004, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, PP No 63 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Tnegah No 11 Tahun 2020
- Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
- Halaman : 6
|