Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran BAB I huruf A angka 1 dan 2, penambahan Pengadaan CPNS pada lampiran BAB I huruf B kolom uraian pekerjaan, angka 1, penambahan angka 32 pada lampiran BAB I huruf A, penambahan Huruf C setelah angka 15 ditambah angka 16 Pemeliharaan mesin ketik dan angka 17 Pemeliharaan air condisioner (AC) dan Huruf D pada angka 1 setelah huruf e ditambah huruf f key telepon / telp operator dan pada angka 2 ditambah type / jenis pada lampiran BAB III, penambahan Huruf A Bahan Pakai Habis pada angka 1 ditambah i3 cartridge dan pita printer dan ji kertas HVS, angka 2 ditambah c batu charge, l lampu TL, e1 kabel, m1 tang, qi perlengkapan lampu hias, angka 6 bahan praktek, angka 8 alat kedokteran dan angka 9 alat ibadah, Huruf B Bahan Material angka 1 ditambah pada a bahan baku bangunan, b bahan kayu, c bahan penutup dinding/lantai, d bahan cetak, e bahan besi, f bahan langit-langit, g bahan finishing, h bahan kaca, i bahan sanitair, j alat pengikat kayu, k paving block beton K-3000, l pompa air, m bahan baku bangunan, n lain-lain, pada angka 2 bahan / bibit pertanian ditambah benih pertanian dan bibit tanaman kehutanan, pada angka 4 bahan obat-obatan ditambah huruf a obat-obatan pertanian, pada angka 5 bahan-bahan kimia ditambah bahan kimia/laboratorium, pada angka 8 bahan makanan ditambah huruf c bahan makanan/lauk pauk dan ditambah angka 10 kerodong tanaman, Huruf C Jasa Kantor angka 2 jasa pengumuman/iklan ditambah e biaya pemasangan baliho dan angka 5 jasa tenaga kerja non pegawai, Huruf E Cetak dan Penggandaan ditambah pada angka 1 cetak dan angka 3 penjilidan, Huruf F Sewa Perlengkapan, Peralatan Kantor dan Sarana Mobilitas Darat pada angka 1 perlengkapan dan peralatan kantor ditambah huruf f air condisioner (AC) floor 5 PK dan pada angka 3 alat laboratorium, Huruf J Alat Angkutan Darat Tidak Bermotor pada angka 1 ditambah gerobak sampah, Huruf N Alat-Alat Pengolah Pertanian dan Peternakan ditambah pada huruf a alat pengolah pertanian dan huruf b alat pengusir tikus, Huruf P Perlengkapan Kantor ditambah pada angka 1 perlengkapan kantor dan angka 2 alat bengkel untuk kedokteran, Huruf Q Perlengkapan Arsip dan Perpustakaan pada angka 3 peralatan teknis seleksi arsip ditambah huruf d perlengkapan arsip, Huruf R Komputer ditambah angka 10 Jaringan Komputer, Huruf W Alat-Alat Laboratorium ditambah pada angka 1 alat laboratorium fisika /geologi/geodesi, Huruf Z Alat-Alat Keamanan ditambah pada angka 2 Sarana Perhubungan/ Lalu Lintas huruf a rambu-rambu lalu lintas, Setelah huruf Z ditambah huruf A1 Alat Pengolah Sampah dan Limbah, huruf A2 Peralatan Pendukung Siaran Radio, huruf A3 Jasa Telekomunikasi dan huruf A4 Jasa Konsultan, huruf A5 Alat Kedokteran pada BAB IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat