THR-gaji-ketiga-belas-non-asn
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2023/NO. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembelajaran Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah Kabupaten Sleman; bahwa mempertimbangkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penerima; Tunjangan Hari Raya; Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
- Jumlah Halaman: 6 hlm.
|