Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah, Bupati perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Teknis pengelolaan air tanah Kabupaten;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No.22 Tahun 1982, PP No.27 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2008, kepmen ESDM No.145.K/10/MEN/2000, Perda Ketapang Np.11 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2010, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Landasan, Pengelolaan, Inventarisasi, Perencanaan Pendayagunaan, Konservasi, Peruntukan Pemanfaatan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan ini memiliki 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2012
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.22 Tahun 2011; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Penjabaran Anggran Pendapatn Dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Thaun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.22 Tahun 2011, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri Np.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010, Perda Kubu Raya No.1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2012 Terdapat dalam 6 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012
PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten
Maros; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.ll di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penagihan
Keuangan Negara; 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame; 14. Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame
MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011
Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium Dan Biaya
Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga stauan barang/jasa dan ebberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2012 maka perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan Suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahurr 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 0212011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Suplemen Stander Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2012 merupakan satuan biaya paling tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan
daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan, maka
dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap satuan
Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan
Non Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 | 2
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/05/2007 tentang
Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 07/PMK/05/2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan;
b. bahwa untuk pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam Peraturan Bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat Daerah mengambil kebijakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 12. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012 .
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan
uang makan diberikan sebanyak-banyaknya 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu
bulan. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka
uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja, jika hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setiap hari adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang dikenakan Pajak Penghasilan
sebanyak 5% (lima persen) untuk Golongan III dan 15% (lima belas persen) untuk Golongan IV.
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d. sedang menjalani tugas belajar; e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja. Uang makan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) uang makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) uang makan dilengkapi dengan :a. Daftar perhitungan uang makan; b. Daftar hadir kerja; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan d. SSP PPh Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 66
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu diatur ketentuan batas jumlah SPP-UP dan
SPP-GU yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Batas
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti uang (SPP-GU) Tahun
Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2011 ,
Terdiri dari 10 pasal 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Batasan Jumlah SPP-UP Dan SPP-GU, Mekanisme Penerbitan Serta Pengajuan SPP-UP Dan SPP-GU, SPP-GU, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
mengatur mengenai Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2012
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan
penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan di Kabupaten Kudus sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun
2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu
mengatur Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
yang meliputi
Asas Dan Tujuan, Jenis Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Masa Berlakunya Izin, Perpanjangan Izin, Hak, Kewajiban Dan Larangan Pemegang IUP, Reklamasi / Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi / Pasca Tambang, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Penghentian Sementara, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat, Tim Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009, serta pengkoordinasian pelayanan pengadaan barang/jasa, dipandang perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Pengadaan (ULP)
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP NOmor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 106 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 002/PRT/KA/VII/2009; Perda Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Kabupaten Sintang; Perda Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) merupakan unit organisasi pemerintah yang, beranggotakan PNS untuk memperoleh barang/jasa oleh satker, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Perda ini menjabarkan peran masing-masing organ UPL dalam proses pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat