Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2012

Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang meliputi Asas Dan Tujuan, Jenis Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Masa Berlakunya Izin, Perpanjangan Izin, Hak, Kewajiban Dan Larangan Pemegang IUP, Reklamasi / Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi / Pasca Tambang, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Penghentian Sementara, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat, Tim Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
02 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2012
Tanggal Berlaku
03 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.1
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan