Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang meliputi Asas Dan Tujuan, Jenis Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Masa Berlakunya Izin, Perpanjangan Izin, Hak, Kewajiban Dan Larangan Pemegang IUP, Reklamasi / Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi / Pasca Tambang, Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan, Penghentian Sementara, Sanksi Administratif, Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat, Tim Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat