Perbup ini merupakan penyesuaian dengan Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Perubahan yang dilakukan, antara lain berupa penjabaran uraian tugas perangkat organisasi secara lebih mendetail, perubahan uraian aturan kepegawaian, dan penyederhanaan uraian tata kerja dan bagan organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat