Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2015

Pembentukan unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini merupakan penyesuaian dengan Perpres 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Perubahan yang dilakukan, antara lain berupa penjabaran uraian tugas perangkat organisasi secara lebih mendetail, perubahan uraian aturan kepegawaian, dan penyederhanaan uraian tata kerja dan bagan organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.6, TBD No.6, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sintang No. 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Sintang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan