BIAYA KEGIATAN - standarisasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011
Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium Dan Biaya
Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga stauan barang/jasa dan ebberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2012 maka perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan Suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahurr 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 0212011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Suplemen Stander Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2012 merupakan satuan biaya paling tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- 13 hal
|