Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan diberikan sebanyak-banyaknya 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan. Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, maka uang makan hanya diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja, jika hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, uang makan diberikan sesuai jumlah hari kerja pada bulan berkenan. Banyaknya uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setiap hari adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang dikenakan Pajak Penghasilan sebanyak 5% (lima persen) untuk Golongan III dan 15% (lima belas persen) untuk Golongan IV. Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : a. tidak hadir kerja; b. sedang menjalankan perjalanan dinas; c. sedang menjalani cuti; d. sedang menjalani tugas belajar; e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil tidak hadir kerja. Uang makan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) uang makan untuk penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) uang makan dilengkapi dengan :a. Daftar perhitungan uang makan; b. Daftar hadir kerja; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan d. SSP PPh Pasal 21.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat