Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Landasan, Pengelolaan, Inventarisasi, Perencanaan Pendayagunaan, Konservasi, Peruntukan Pemanfaatan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat