Terdiri dari 10 pasal 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Batasan Jumlah SPP-UP Dan SPP-GU, Mekanisme Penerbitan Serta Pengajuan SPP-UP Dan SPP-GU, SPP-GU, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat