Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2018; . Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 77 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
SOP Penyusunan DPA SKPD;
Sarana dan Prasarana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SAPE KECAMATAN JANGKANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu ditetapkan batas Desa Sape Kecamatan Jangkang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016 ; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 141 Tahun 2017; Kepgub Kepala Daerah TK I Kalbar No. 353 Tahun 1987; Perda Kab.Sanggau No. 4 Tahun 2015; Perbup Sanggau No. 62 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Batas Desa Sape Kecamatan Jangkang; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
13 Halaman dan 3 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA SARILABA B KECAMATAN JAWAI SELATAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Sarilaba B Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2016, UU No.23 Tahun 2016, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2016, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Peremdagri No.137 Tahun 2017, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam Dan Tata Tanam Di Kabupaten Brebes Tahun 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber daya alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha mensukseskan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan khususnya para petani, maka perlu Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam di Kabupaten Brebes Tahun 2020-2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam di Kabupaten Brebes Tahun 2020-2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam di Kabupaten Brebes Tahun 2020-2021 yang tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, dan Lampiran VII.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 67 Tahun 2020
BELANJA BANTUAN BELANJA SOSIAL PROGRAM DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN SUBBIDANG RUMAH SWADAYA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD 2020/No. 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Belanja Sosial Program
Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman
Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Program Dana
Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman
Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen, perlu
mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan pelaksanaan pemberian
Bantuan Sosial yang direncanakan diatur dalam Peraturan
Bupati masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bantuan Belanja Sosial Program
Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman
Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan Belanja Sosial Program
Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman
Subbidang Rumah Swadaya di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria dan Penetapan Penerima; Tata Cara Pencairan; Alokasi Penggunaan; Pelaksanaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 67 Tahun 2020
PERBUP Kab. Klaten No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang digunakan untuk mendanai penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat; bahwa untuk mempermudah serta mempercepat proses penyaluran Alokasi Dana Desa ke desa-desa di Kabupaten Klaten, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 96 Tahun 2019
PERBUP ini merubah Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 66 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN KAUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 866
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2019
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016
4. Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) terdiri dari:
1. UPT-PUSKESMAS Nasal di Kecamatan Nasal.
2. UPT-PUSKESMAS Maje di Kecamatan Maje.
3. UPT-PUSKESMAS Kaur Selatan di Kecamatan Kaur Selatan.
4. UPT-PUSKESMAS Tetap di Kecamatan Tetap.
5. UPT-PUSKESMAS Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah.
6. UPT-PUSKESMAS Luas di Kecamatan Luas.
7. UPT-PUSKESMAS Muara Sahung di Kecamatan Muara
Sahung.
8. UPT-PUSKESMAS Mentiring di Kecamatan Semidang Gumay.
9. UPT-PUSKESMAS Gedung Wani di Kecamatan Kinal.
10. UPT-PUSKESMAS Tanjung Kemuning di Kecamatan Tanjung
Kemuning.
11. UPT-PUSKESMAS Beriang Tinggi di Kecamatan Tanjung
Kemuning.
12. UPT-PUSKESMAS Kelam Tengah di Kecamatan Kelam
Tengah.
13. UPT-PUSKESMAS Padang Guci di Kecamatan Kaur Utara.
14. UPT-PUSKESMAS Padang Guci Hilir di Kecamatan Padang
Guci Hilir.
15. UPT-PUSKESMAS Naga Rantai di Kecamatan Padang Guci
Hulu.
16. UPT-PUSKESMAS Lungkang Kule di Kecamatan Lungkang
Kule.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 44 Tahun 2008
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 11 Tahun 2017
Permenpan RB No. 26 Tahun 2011
Permendagri No. 35 Tahun 2012
Permenpan RB No. 1 Tahun 2020
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Perbup Pasaman No. 36 Tahun 2016
Mengatur uraian jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri
dari Jabatan Struktural, Jabatan Non Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Nomor 69 Tahun 2018
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat