PERBUP ini merubah Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Klaten Nomor 92 Tahun 2019
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat