Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 66 Tahun 2020

Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdiri dari: 1. UPT-PUSKESMAS Nasal di Kecamatan Nasal. 2. UPT-PUSKESMAS Maje di Kecamatan Maje. 3. UPT-PUSKESMAS Kaur Selatan di Kecamatan Kaur Selatan. 4. UPT-PUSKESMAS Tetap di Kecamatan Tetap. 5. UPT-PUSKESMAS Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah. 6. UPT-PUSKESMAS Luas di Kecamatan Luas. 7. UPT-PUSKESMAS Muara Sahung di Kecamatan Muara Sahung. 8. UPT-PUSKESMAS Mentiring di Kecamatan Semidang Gumay. 9. UPT-PUSKESMAS Gedung Wani di Kecamatan Kinal. 10. UPT-PUSKESMAS Tanjung Kemuning di Kecamatan Tanjung Kemuning. 11. UPT-PUSKESMAS Beriang Tinggi di Kecamatan Tanjung Kemuning. 12. UPT-PUSKESMAS Kelam Tengah di Kecamatan Kelam Tengah. 13. UPT-PUSKESMAS Padang Guci di Kecamatan Kaur Utara. 14. UPT-PUSKESMAS Padang Guci Hilir di Kecamatan Padang Guci Hilir. 15. UPT-PUSKESMAS Naga Rantai di Kecamatan Padang Guci Hulu. 16. UPT-PUSKESMAS Lungkang Kule di Kecamatan Lungkang Kule.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
03 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 866
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan