Analisis jabatan dan beban kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman;
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 11 Tahun 2017
Permenpan RB No. 26 Tahun 2011
Permendagri No. 35 Tahun 2012
Permenpan RB No. 1 Tahun 2020
Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Perbup Pasaman No. 36 Tahun 2016
- Mengatur uraian jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri
dari Jabatan Struktural, Jabatan Non Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Nomor 69 Tahun 2018
- 5
|