Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Kejadian Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 hari pertama kehidupan dan masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43/Permentan/OT.140/7/ 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; azas, maksud dan tujuan; pilar penurunan stunting; ruang lingkup, sasaran dan kegiatan; strategi; edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; penelitian dan pengembangan; pelimpahan wewenang dan tanggung jawab; penajaman sasaran wilayah penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD NOMOR 41/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dltetapkan RSUD Kot.a Madlun sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara penuh dan dengan semak.ln berkembangnya layanan pada Rumah Sak.It Umum Daerah Kot.a Madiun, maka Peraturan Wa1ik0ta Madlun Peraturan Wafikota Madlun Nomor 44 Tahun 2015 teotang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kata Madlun dlpandang sudah tldak sesual sehlngga per1u digantl;
b. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagalmana dlmaksud dalam huruf a dan agar pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuaogan Badan Layanan Umum Daerah dapat befjalan dengan laoc.ar, dan tertlb, per1u menetapkan Peraturan Wallkota Madlun tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sak.It Umum Daerah Kot.a Madiun;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah·
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menter\ Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Kesehat.an Nomor : 429/Meflkes/SKIV/2008 tent.ang Status RSUD Kota Madiun sebagai Rumah Saldt Umum Kelas C;
Keputusan Menteri Kesehat:an Nomor : 129/Meokes/SK/1112008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Saklt;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kata Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan WalikOta MadJun Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kata Madiun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan tujuan ditetapkannya Perwali ini adalah sebagal pedoman bagl Pejabat Pembuat Komitmen BLUD, Pejabat/Panitia Pengadaan BWD pada BLUD RSUD dalam melaksanakan tugasnya; adalah untuk mengatur tentang nllai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD agar tercapal prinslp pengadaan barang/jasa secara efektlf, efisien, transparan, adil/tldak diskrimlnatlf, akuntabel);
3. Ruang Lingkup peraturan;
4. Prinsip pengadaan barang/jasa;
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
6. Jenjang Nilai pengadaan barang/jasa;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Wallkota Inf mulal beriaku, maka Peraturan Walikota Madlun Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madlun (Berita Daerah Kota Madlun Tahun 2015 Nomor 44/G), dicabut dan dinyat.akan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 40 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sleman No. 32.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan pelayanan pemeriksaan kualitas air hemodialisa (Revorse Osmosis/RO), makanan minuman secara kuantitatif dan pelayanan laboratorium kesehatan perorangan serta pelayanan lain-lain untuk meningkatkan kapasitas pelayanan di UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.6 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan angka 2) Kimia Air Keperluan Higiene Sanitasi huruf b) 10 Parameter Kimia Tambahan, huruf a AIR MINUM PARAMETER WAJIB b). Kimia Anorganik Air Minum, huruf b. AIR MINUM PARAMETER TAMBAHAN, huruf B. KUALITAS MAKANAN MINUMAN, huruf F. SEROIMMUNOLOGI, huruf B. PELAYANAN KONSULTASI Lampiran Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26.6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019
tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan diubah dan disisipkan huruf A1 KUALITAS AIR RO UNTUK HEMODIALISA, huruf F1 RONGENT THORAX dan F2 ECG sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan; Peraturan Bupati Sleman Nomor 26.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan laboratorium Kesehatan; Peraturan Bupati Sleman Nomor 32.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 43 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional percepatan
penurunan Stunting dan guna mencapai tujuan pembangunan
berkelanjutan, dilakukan Percepatan Penurunan Stunting; bahwa pelaksanaan kegiatan penurunan Stunting merupakan
manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen
Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya
kondisi gagal tumbuh kembang pada anak dibawab lima tahun
yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran dan
berkelanjutan; babwa Percepatan Penurunan Stunting memerlukan lntervensi
Spesilik, lntervensi SensitiI, dan dukungan teknis yang
dilaksanakan secara holistik, integratiI, dan berkualitas rnelalui
koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan: bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam melakukan percepatan penurunan
Stunting perlu mengatur mengenai percepatan penurunan
Stunting; babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati lenlang Percepatan Penurunan Stunting;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Strategi Percepatab Penurunan Stunting, Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 115 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Keluarga Tidak Mampu Berbasis Kartu Keluarga Dan Nomor Induk Kependudukan Di Kota Bekasi
Mencabut :
PERWALI Kota Bekasi No. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Bekasi
TARIF LAYANAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI - PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang arif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 40 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan juncto Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Demak;
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor
180/010665 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati
Demak tanggal 21 Oktober 2014, Peraturan Bupati Demak
Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak perlu
disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin
Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat
di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/V/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 455/MENKES/SK/XI/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) diubah, Bagian Kedua dihapus, Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak diubah.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah, namun sehubungan dengan perkembangan keadaan dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Gurbenur ini mengatur tentang tugas seksi penyuluhan dan kemitraan, penambahan satuan pelayanan pada struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat