Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2014

Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Izin Operasional Puskesmas Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2014 tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
23 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2014
Tanggal Berlaku
23 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan