PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, setiap Puskesmas Wajib memiliki izin operasional yang diberikan oleh Bupati/Walikota atas pengajuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabuapten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/200; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 455/Menkes/SK/XI/2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Izin Operasional Puskesmas
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
- 9 halaman
|