Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; azas, maksud dan tujuan; pilar penurunan stunting; ruang lingkup, sasaran dan kegiatan; strategi; edukasi, pelatihan dan penyuluhan gizi; penelitian dan pengembangan; pelimpahan wewenang dan tanggung jawab; penajaman sasaran wilayah penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat